PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan terkait pembahasan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah banyak para penulis yang menulisnya. Hal ini bisa kita temui di berbagai artikel, tulisan, website, buku, youtobe, tiktok, instagram dan lain-lainnya. Dan kami pun sebelum artikel terbaru ini kami keluarkan, kami juga sudah membahas pembahasan yang sama pada artikel sebelumnya. Tetapi artikel tersebut kami tulis sebelum KUHP terbaru diberlakukan.
Bahwa perlu kita ketahui KUHP terbaru, baru diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2026. Dengan diberlakukannya KHUP Terbaru tersebut, segala bentuk tindak pidana yang terjadi setelah itu, akan merujuk kepada KUHP baru tersebut. Jadi jangan kaget terkait sanksi pidana tindak pidana khususnya pencemaran nama baik berbeda yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dengan yang terbaru ini. Walaupun sudah diberlakukannya KUHP baru, yang nama tindak pidana pencamaran nama baik tetap terjadi lingkungan masyarakat. Dan malah kami perhatikan di media sosial tersebut semakin hari, terkait pencemaran nama baik tersebut sangat banyak sekali terjadi. Baik itu pencemaran nama baik terhadap orang biasa maupun pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.

Bahwa dengan semakin bertambahnya masyarakat atau oknum-oknum yang melakukan pencemaran nama baik, maka dalam hal ini kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KUHP BARU. Kami berharap dengan adanya artikel ini semoga bisa menjadi bahan referensi hukum dan juga sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi masyarakat, sehingga yang namanya tindak pidana pencemaran nama baik ini tidak terjadi lagi. Dan kami berharap agar masyarakat selalu menjaga tangannya dan juga lisan untuk melakukan sesuatu. Jangan mudah terpancing oleh sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain.
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui semua pada tanggal 02 Januari 2026 KHUP baru sudah diberlakukan. Dan di dalam KUHP baru tersebut terkait pencemaran nama baik di atur dalam Pasal 433 UU No 1/2023 yang menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp. 10 juta rupiah.
Berikut bentuk-bentuk pencemaran nama baik, sebagai berikut:
- Fitnah
- Penistaan
- Penistaan dengan surat
- Penghinaan ringan
- Pengaduan fitnah
- Tuduhan secara memfitnah
Itulah sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik menurut KHUP baru, dalam hal ini terkait bentuk-bentuk pencemaran nama baik tersebut juga sudah kami lengkapi. Namun, untuk penjelasan secara rinci terkait bentuk-bentuk pencemaran nama baik tersebut akan kami uraikan secara jelas pada artikel-artikel selanjutnya.
Demikianlah artikel ini, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya kami berharap artikel ini tidak hanya berseleweran di akun media pembaca. Kami berharap artikel ini bisa dibaca dengan seksama dan jadikan sebagai tambahan ilmu pengetahuan, dan sebagai pengingat dalam melakukan tindakan apapun. Karena setiap tindakan yang kita lakukan yang dapat merugikan orang lain, maka hal tersebut bisa dikenai saksi pidana baik kurangan maupun denda. Selanjutnya dalam hal ini kami juga membuka konsultasi hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, jasa pembuatan berkas-berkas hukum seperti: Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, memori banding, permohonan peninjauan kembali, jawaban, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, perjanjian, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau jika Bapak/Ibu butuh pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum, mediator, lawyers dalam hal penyelesaian kasus-kasus seperti pencemaran nama baik, fitnah, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan hukum dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
