ANCAMAN PIDANA BAGI ORANG TUA YANG MENTELANTARKAN ANAKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu masih banyaknya terdapat orang tua yang mentelantarkan anaknya. Tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan secara hukum mereka sengaja meninggalkan, mentelantarkan anaknya begitu saja.
Bahwa terkait penelantaran anak, saat ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi kasus-kasus tersebut sudah banyak terjadi di desa-desa. Dan penelantaran anak ini bisa saja dilakukan oleh salah satu orang tua dari anak, seperti ayahnya saja, atau ibunya saja, atau bahkan ada juga yang kedua orang tua anak tersebut yang sengaja mentelantarkan anaknya. Dari hasil survei kami penelantaran terhadap anak tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti: masalah ekonomi, kemiskinan, pendidikan, faktor keluarga, perceraian, kesibukan orang tua, faktor lingkungan dan sosial dan lain-lainnya. Namun, secara hukum, apapun alasannya tindakan penelantaran anak tersebut tidak dibenar secara hukum.

Bahwa selanjutnya dari beberapa faktor penyebab terjadinya penelantaran anak tersebut, penyebab yang paling utama adalah faktor ekonomi, dimana orang tua tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Dan faktor kedua yang paling banyak disebabkan oleh faktor keluarga yang melakukan perceraian. Karena dengan adanya perceraian tersebut, banyak pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak, kemudian yang bersangkutan dibebankan nafkah anak setiap bulannya hingga anak tersebut mandiri atau berumur 21 tahun. Dimana pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak tersebut enggan untuk menjalankan kewajibannya sebagimana putusan Pengadilan. Sehingga dengan tidak menjalankan kewajiban tersebut anak menjadi korban dari perceraian tersebut.
Bahwa dalam hal ini kami tegaskan bahwa Penelantaran anak adalah sebuah tindak pidana yang diatur di dalam hukum Indonesia, dan bagi pelakunya dapat di sanksi berat sebagaimana yang telah diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Dan khusus untuk orang tua/ wali dapat diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp. 100 Juta sampai Rp. 500 Juta jika orang tua/wali tersebut terbukti tidak memberikan nafkah, perawatan arau membiarkan anaknya dalam kondisi yang tidak layak sebagaimana mestinya.
Bahwa terkait Sanksi bagi orang tua yang mentelantarkan anaknya dapat dilihat pada dasar hukum di bawah ini:
- UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak Pasal 76B menerangkan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam setuasi penelantaran”. Dan kemudian dalam Pasal 77B menegaskan bahwa “Sanksi bagi pelanggar Pasal 76B adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 Juta.
- UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 yang menerangkan bahwa “Melarang penelantaran orang dalam lingkungan rumah tangga (termasuk anak) bagi orang yang menurut hukum wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan. Dan kemudian di dalam UU yang sama Pasal 49 menegaskan bahwa “Sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 428 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Bahwa dari penjelasan beberapa pasal di atas terlihat bahwa memberikan sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anaknya merupakan salah satu bentuk upaya represif yang berfungsi sebagai preventif agar para orang tua dan masyarakat umumnya memahami bahwa pengasuhan, perawatan, pemeliharaan, pendidikan dan ekonomi, kesehatan anak merupakan kewajiban bagi setiap orang tua. Serta dengan adanya kewajiban tersebut, pastinya ada konsekuensi hukum bagi orang tua yang melanggarnya.
Demikianlah artikel mengenai ANCAMAN PIDANA BAGI ORANG TUA YANG MENTELANTARKAN ANAKNYA, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Kami berharap di sini semoga kasus-kasus orang tua yang melakukan penelantaran anak tidak ada lagi terjadi dilingkungan masyarakat kita. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, perwalian, pengampuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pendampingan di kepolisian, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, lawyers dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
