JERAT PIDANA FITNAH DALAM KUHP TERBARU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dimana di lingkungan masyarakat kita yang namanya fitnah masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. Ada yang fitnah yang dilakukan secara terang-terangan dan ada juga fitnah yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui media sosial dan sebagainya.
Bahwa perlu dipahami bahwa fitnah merupakan sebuah tuduhan tampa dasar kebenaran, yang disebar luaskan dengan tujuan menjelekan salah satu pihak atau orang lain. Fitnah juga bisa dikatakan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menodai nama baik orang lain. Sehingga dengan adanya fitnah tersebut kehormatan orang lain bisa hancur. Sehingga pelaku fitnah ini harus diberikan sanksi berat, dengan tujuan agar perbuatan fitnah atau tuduhan tampa dasar tersebut tidak terjadi lagi.

Bahwa terkait pengertian fitnah secara hukum adalah tindakan sengaja untuk menuduh seseorang, kelompok, dan lain-lainnya melakukan sebuah perbuatan tidak benar atau palsu dengan maksud atau tujuan ingin merusak reputasi, kehormatan, dan nama baiknya di depan umum.
Bahwa secara hukum sanksi fitnah sudah diatur di dalam Pasal 311 KUHP Lama, adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka di ancam melakukan fitnah dengan pidana dengan penjara paling lama 4 tahun”.
Selanjutnya di dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 Pasal 433 ayat (1) terkait sanksi fitnah juga diatur sebagai berikut: “Setiap orang dengan lisan menyerangkehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 Juta rupiah”. Dan kemudian di dalam Pasal 434 ayat (1) juga ditegaskan bahwa “Jika setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 433 yaitu dengan lisan menyerangkehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hasl tersebut diketahui umum (pencemaran) diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp. 200 Juta Rupiah”.
Bahwa dari penjelasan Pasal 433 dan Pasal 434 di atas dapat disimpulkan bahwa JERAT PIDANA FITNAH DALAM KUHP TERBARU adalah pidana penjara paling lama selama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV yaitu Rp. 200 juta rupiah.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat kita. Kami berharap semoga perbuatan-perbuatan fitnah tersebut tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat. Karena perbuatan fitnah tersebut sangat merugikan korbannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, perdamaian, kontrak kerja, pertauran perusahaan, atau Bapak/Ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, legal perusahaan, para legal dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, harta bersama, wali dahol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
