BOLEHKAH MEMECAT KARYAWAN YANG SUDAH MENDATANGKAN KERUGIAN TERHADAP PERUSAHAAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini yang pastinya sangat penting sekali untuk dipahami oleh perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan, dan begitu juga penting untuk dipahami oleh para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Karena antara perusahaan maupun karyawan mempunyai hubungan dan saling keterikan yang mendatangkan sebuah hak dan kewajiban bagi para pihak.
Bahwa selanjutnya perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil kerja dari karyawan sesuai dengan apa yang telah ditugaskan kepada karyawan tersebut. Dan di samping itu, perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan upah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan karyawan tersebut. Dan begitu juga sebagai karyawan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan, kinerja yang baik sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh perusahaan dan disamping itu karyawan juga mempunyai hak untuk menerima hak yang berupa upah dari perusahaan tersebut. Begitulah hubungan antara perusahaan dengan karyawan.

Bahwa jika kita berbicara mengenai sebuah kewajiban dari karyawan yang mana kewajibannya adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang dituntut oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak atau perjanjian kerja. Namun, terkadang dalam hal menjalankan pekerjaan tersebut, tidak sedikit karyawan yang lepas kendali, sehingga atas perbuatannya tersebut mendatangkan kerugian bagi perusahaan. Bahwa dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut, maka dalam hal ini tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemecatan atau PHK secara sepihak. Dan dari kejadian tersebut muncullah sebuah pertanyaan dimana pertanyaannya adalah BOLEHKAH MEMECAT KARYAWAN YANG SUDAH MENDATANGKAN KERUGIAN TERHADAP PERUSAHAAN?
Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH MEMECAT KARYAWAN YANG SUDAH MENDATANGKAN KERUGIAN TERHADAP PERUSAHAAN, dalam hal ini kami menjawabnya adalah boleh dipecat atau dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama karyawan tersebut terbukti telah melakukan atau telah mendatangkan kerugian terhadap perusahaan. Namun, dalam hal pemecatan tersebut harus melalui prosedur dan alasan hukum sebagaimana yang telah di atur di dalam Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yaitu UU Cipta Kerja dan PP No.35 tahun 2021.
Inilah beberapa ketentuan hukum pemecatan terhadap karyawan yang sudah mendatangkan kerugian terhadap perusahaan, sebagai berikut:
- Kesalahan Berat/Fraud. Dalam hal ini Perusahaan dapat melakukan pemecetaan, atau PHK secara langsung tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Contoh kesalahan berat seperti adanya dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, pencurian, fraud atau pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Kesalahan akibat dari kelalaian (Human Error). Dalam hal ini kerugian yang dialami oleh perusahaan biasanya diakibatkan semata-mata karena kelalaian, tidak kesengajaan dari karyawan. Terkait kesalahan ini, perusahaan harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan 1 (SP 1) hingga Surat Peringatan 3 (SP 3). Dan jika tidak ada perubahan dari karyawan, maka perusahan boleh untuk melakukan pemecatan terhadap karyawan tersebut.
Bahwa selain karyawan dapat dipecat atau di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena telah menimbulkan kerugian terhadap perusahaan tersebut. Dalam hal ini perusahaan juga dapat meminta ganti rugi secara proporsional kepada karyawan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator atau penasehat hukum dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
