PENTINGNYA VISUM TERHADAP KORBAN KDRT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak terjadi Kekerasan di ruangan lingkup keluarga. Dan kita lihat setiap tahunnya persentase kekerasan dalam rumah tangga tersebut terus meningkat dan bertambah. Walaupun berbagai sosialisasi hukum telah dilakukan oleh pemerintah. Namun, yang namanya kekerasan di dalam rumah tangga tersebut, tetap terjadi. Dan persentase tersebut bagi korban yang melaporkannya, di sisi lain banyak juga korban dari KDRT yang tidak membuat laporan atau pengaduan kepada Pihak Kepolisian, dan sebagainya.
Bahwa pastinya korban KDRT yang tidak membuat laporan atau pengaduan tersebut tentunya mempunyai pertimbangan lain. Mulai dari pertimbangan kasian terhadap pelaku, dan anak, dan juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangganya. Dan KDRT ini tidak hanya di alami oleh istri selama ini, tetapi korban dari KDRT tersebut juga dialami oleh suami dan anak. Namun, secara persentase yang paling banyak yang menjadi korban KDRT tersebut adalah kaum perempuan atau istri dan anak-anak dari hasil pernikahan mereka.

Bahwa KDRT tersebut juga banyak macamnya. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi sampai dengan kekerasan seksual. Sebagian korban ada yang mengalami salah satu bentuk saja, namun sebagian korban juga ada yang mengalami seluruh macam dari KDRT tersebut. Namun, dari macam-macam KDRT tersebut yang sangat mudah untuk dibuktikan adalah KDRT yang berupa fisik. Maka dengan keadaan demikian, dalam hal ini kami tertarik untuk membahas mengenai PENTINGNYA VISUM TERHADAP KORBAN KDRT.
Visum atau visum et repertum adalah merupakan laporan tertulis resmi dari dokter yang dibuat berdasarkan permintaan penyidik kepolisian untuk kepentingan peradilan. Dan dokumen ini merupakan hasil pemeriksaan medis terhadap korban tindak pidana KDRT atau tindak pidana lainnya baik hidup atau pun meninggal dunia, baik keseluruhan maupun bagian tubuh tertentu.
Bahwa perlu diketahui bahwa visum tersebut terjadinya setelah adanya laporan polisi, dan dengan adanya laporan tersebut, pihak penyidik akan mengeluarkan Surat Permintaan Visum (SPV) yang ditujukan kepada rumah sakit tertentu atau fasilitas kesehatan. Dan hasil dari visum tersebut, pihak rumah sakit akan menyerahkan hasil tersebut kepada pihak kepolisian, bukan diserahkan kepada korban atau kepada pelapor. Dan visum merupakan salah satu bentuk alat bukti surat yang sah di Pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dan dengan adanya hasil visum tersebut, bisa membantu penyidik untuk mengungkap suatu fakta mengenai korban dari KDRT.
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sangat penting sekali visum tersebut bagi korban-korban KDRT, karena dengan adanya hasil visum tersebut maka hal tersebut bisa membantu dan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk mengungkapkan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi. Dan visum tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian, dan jika korban langsung periksa ke rumah sakit, tanpa adanya perintah dari penyidik, maka hal tersebut bukan hasil visum yang didapatkan, namun hanya melainkan hasil rekam medis saja. Karena hasil visum berbeda dengan hasil rekam medis.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori kasasi, memori banding, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian dari luar negeri, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, KDRT, penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu dalam hal ini juga dapat melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
