SOLUSI KETIKA INGIN MENGAJUKAN PERCERAIAN NAMUN BUKU NIKAH HILANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini sangat penting dan menarik untuk kita bahas, karena masih banyak dari masyarakat kita yang mengalami kebingungan, ketika hendak mengajukan perceraian ke pengadilan mengetahui salah satu syarat pengajuannya adalah harus ada buku nikah asli atau duplikat buku nikah. Namun, sayangnya setelah diketahui buku nikah asli tersebut merupakan salah satu syarat, akhirnya di sinilah rasa bingung datang. Karena buku nikah tersebut hilang.
Bahwa tidak sedikit dari masyarakat kita terutama pihak-pihak yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan setelah mengetahui syarat pengajuan perceraian tersebut adalah harus ada buku nikah asli. Karena buku nikah asli merupakan syarat utama, dan jika tidak memiliki buku nikah, maka sudah kami pastikan permohonan atau gugatan perceraian tersebut akan di tolak oleh Majelis Hakim atau perceraian tersebut tidak akan dikabulkan. Dengan adanya syarat mengenai harus ada buku nikah asli tersebut, banyak dari masyarakat kita yang mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. Padahal secara alasan hukum rumah tangga tersebut sudah layak atau sudah beralasan hukum untuk dikabulkan perceraiannya.

Sehingga dengan keadaan demikian banyak dari masyarakat kita yang membiarkan keadaan rumah tangganya begitu saja. Bahkan sudah pisah lama puluhan tahun, tetapi statusnya masih suami istri. Walaupun mereka bilang mereka sudah bercerai secara agama namun secara hukum pengadilan belum, dengan alasan pengurusan di Pengadilan ribet harus ada buku nikah asli dan sebagainya. Padahal buku nikahnya tersebut sudah hilang dan lain-lainnya.
Bahwa sebenarnya semua permasalahan tersebut ada solusinya, termasuk ketika ingin mengajukan perceraian namun buku nikah asli hilang, dalam hal ini ada solusinya. Adapun solusinya ketika ingin mengajukan perceraian namun buku nikah hilang, robek, terbakar dan sebagainya, maka dalam hal ini para pihak atau pihak yang ingin mengajukan perceraian dapat mengganti buku nikah asli yang hilang tersebut dengan duplikat buku nikah.
Inilah tata cara dan juga syarat untuk mengurus duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang, sebagai berikut:
- Pihak pemohon harus mengetahui Nomor register buku nikah yang hilang tersebut. Nomor tersebut bisa dilihat pada foto copy buku nikah jika ada. Namun jika foto copy buku nikah juga tidak ada, maka pihak pemohon bisa minta nomor register tersebut ke KUA tempat melangsungkan pernikahan pasangan suami istri tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan nomor register pernikahan, maka pemohon dapat mengurus surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Dimana surat keterangan hilang tersebut berisikan keterangan bahwa Buku Nikah asli dengan nomor register sebagai berikut telah hilang.
- Bahwa setelah surat keterangan hilang terbit, maka pihak pemohon membawa surat keterangan hilang tersebut ke KUA tempat pernikahan untuk diterbitkannya Duplikat Buku Nikah.
- Dan biasanya pemohon juga disarankan untuk membawa pas foto untuk ditempel di dalam duplikat buku nikah tersebut.
Itulah SOLUSI KETIKA INGIN MENGAJUKAN PERCERAIAN NAMUN BUKU NIKAH HILANG, dimana dalam hal ini buku nikah yang hilang tersebut dapat diganti dengan duplikat buku nikah. Adanya buku nikah asli atau duplikat buku nikah merupakan syarat utama dalam pengajuan perceraian di Pengadilan. Karena buku nikah asli atau duplikat buku nikah tersebut merupakan bukti yang menerangkan serta yang dapat membuktikan bahwa adanya pernikahan di antara para pihak.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pihak yang ingin mengajukan perceraian namun buku nikah asli hilang. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacaraa, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer, mediator dalam hal pengurusan buku nikah yang hilang, terbakar, robek atau dikuasai oleh pasangan atau pihak lainnya pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNA, pernikahan WNA dengan WNI, pernikahan beda negara, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengangkatan anak, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
