APAKAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BISA DI WAKILKAN

APAKAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BISA DI WAKILKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini menurut kami di sini sangat penting sekali untuk kita bahas. Tentunya masih banyak di lingkungan masyarakat kita, khususnya pasangan suami istri yang mengajukan cerai talak yang belum mengetahui permasalahan ini. Sehingga ketika seorang suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama, dan setelah permohonannya dikabulkan atau diputuskan. Maka setelah sidang putusan tersebut akan ada sidang terakhir yaitu sidang ikrar talak.

Perlu diingat bahwa sidang ikrar talak ini hanya berlaku dalam cerai talak. Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki dalam hal ini pihak suami ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk mentalak atau menceraikan istrinya. Maka dalam hal ini pihak suami berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan istri berkedudukan sebagai Termohon. Dan putusan dari cerai talak tersebut berlakunya ketika pihak Pemohon atau suami mengucapkan ikrar talaknya di depan Majelis Hakim Pengadilan Agama.  Ikrar talak adalah Suatu pernyataan resmi dari Pemohon atau suami  di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan istrinya.

APAKAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BISA DI WAKILKAN
APAKAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BISA DI WAKILKAN

Bahwa dari penjelasan di atas kita lihat bahwa ikrar talak tersebut merupakan pernyataan langsung atau resmi dari Pemohon atau suami di hadapan hakim di Pengadilan Agama dengan niat untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istrinya. Dari pengertian ikrar talak tersebut sehingga muncullah pertanyaan APAKAH IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BISA DI WAKILKAN dengan alasan sibuk, sakit atau jarak antara Pemohon dengan pengadilan sangat jauh sekali atau alasan lainnya.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan praktek yang sudah kami jalani selama ini, Pengucapan ikrar talak tersebut DAPAT/BISA diwakilkan kepada orang lain atau kepada kuasa hukum atau pengacaranya untuk mengucapkan ikrar talak tersebut di Pengadilan Agama. Namun, perlu di ingat bahwa untuk mewakilkan atau menguasakan kepada orang lain atau kepada pengacara tersebut harus memakai surat Kuasa Khusus atau surat kuasa yang diperuntukan khusus untuk itu dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang).

Jawaban tersebut di atas merujuk kepada Pasal 70 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menerangkan bahwa “Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya”.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam hal sidang ikrar atau pengucapan ikrar talak pihak Pemohon atau suami berhalangan atau tidak bisa untuk mengucapkan ikrar talak tersebut secara langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Agama, maka pihak Pemohon bisa menunjuk wakilnya atau kuasa atau pengacara untuk itu. Dengan catatan bahwa penunjukan wakil atau kuasa hukum atau pengacara tersebut harus berdasarkan surat kuasa khusus yang diperuntukan untuk itu yang dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang seperti Notaris.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi teman-teman pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak Pemohon yang ingin mengucapkan ikrar talak untuk istrinya, namun di hari sidang yang telah ditentukan pihak Pemohon berhalangan atau tidak bisa bertindak sendiri. Selain dari jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta gono gini, sengketa harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *