DASAR HUKUM DAN BESARAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT

DASAR HUKUM DAN BESARAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT – merupakan pembahasan yang sangat penting kita bahas. Hal ini masih banyak masyarakat, khusus pegawai atau karyawan yang perjanjian kerjanya masih PKWT, namun belum mengetahui dan memahami terkait besaran uang kompensasi yang akan diterimanya. Perlu kita ketahui uang kompensasi adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat karyawan tersebut mengakhiri masa kerjannya.  Dan uang kompensasi tersebut juga bisa didapatkan apabila karyawan berakhir dari pekerjaannya karena PHK. Dan uang kompensasi tersebut merupakan uang bakti dan prestasi selama karyawan tersebut bekerja di sebuah perusahaan tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai uang kompensasi dan dasar hukumnnya, maka kami akan uraikan dalam artikel ini dengan judul DASAR HUKUM DAN BESARAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT. 

Perlu diketahui bahwa pemberian uang kompensasi tersebut kepada karyawan secara umum terjadi apabila karyawan tersebut di PHk dan atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, terkait pemberian uang kompensasi tersebut sebelumnya sudah diatur di dalam  Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun pada bulan November tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja yang sering kita sebut dengan UU Cipta Kerja. Di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat beberapa perubahan yang signifikan pada aturan Ketenagakerjaan yang sebelumnnya sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang No. 13 tahun 2013 khusus mengenai uang kompensasi terhadap pegawai PKWT.

DASAR HUKUM DAN BESARAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT
DASAR HUKUM DAN BESARAN UANG KOMPENSASI TERHADAP KARYAWAN PKWT

Selanjutnya di dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pengusaha wajib memberikan  uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi tersebut diberikan sesuai dengan lama masa kerja karyawan tersebut di perusahaan, dan itu diberikan pada saat berakhirnya PKWT, dengan syarat lain yaitu karyawan atau buruh tersebut sudah bekerja, dengan masa kerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus.

Bahwa terkait besaran uang kompensasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Masa kerja 12 bulan  berturut-turut besaran uang kompensasinya adalah 1 bulan Upah
  2. Masa kerja 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan uang kompensasinya dapat dihitung dengan rumusan sebagai berikut:  masa kerja/12X1 bulan Upah.
  3. Masa kerja lebih dari 12 bulan  dihitung masa kerja/12X1 bulan Upah.

Perlu diketahui bahwa upah yang dimaksud dalam penjelasan di atas digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yang terdiri dari upah pokok dan tunjungan tetap setiap bulannya. Dan kemudian jika PKWT karyawan tersebut diperpanjang, maka uang kompensasi tersebut diberikan pada saat PKWT berakhir dan sebelum perpanjangan dan untuk uang kompensasi selanjutnya akan diberikan setelah perpanjangan PKWT berakhir atau selesai.  Dan pemberian uang Kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan hubungan pekerjaan dengan PKWT.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu ingin konsultasi atau pendampingan hukum terkait permasalahan uang kompesansi, baik berposisi sebagai pengusaha ataupun sebagai karyawan atau buruh, maka bapak ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau bapak ibu bisa konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *