PERBEDAAN SURAT BERHARGA dengan SURAT YANG BERHARGA

PERBEDAAN SURAT BERHARGA dengan SURAT YANG BERHARGA – secara kalimat kedua kalimat tersebut sangat berbeda. Kalimat pertama tidak memakai YANG, sedangkan pada kalimat kedua memakai kata YANG. Meskipun hanya perbedaan kata, namun arti dari kedua kalimat tersebut sangat berbeda. Hal inilah yang masih banyak yang belum ketahui oleh masyarakat. Dan kebanyakan masyarakat mengartikan kedua kalimat tersebut sama. Untuk lebih jelasnya perbedaan kedua kalimat tersebut, maka kami akan memberikan gambaran di dalam artikel yang berjudul PERBEDAAN SURAT BERHARGA dengan SURAT YANG BERHARGA.

Menurut Bapak Abdulkadir Muhammad, beliau mengartikan surat berharga adalah surat yang diterbitkan dengan tujuan untuk pelaksaan pemenuhan suatu prestasi, dalam hal ini dalam bentuk pembayaran sejumlah uang, namun pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, namun dibayar dengan alat pembayaran lainnya.

PERBEDAAN SURAT BERHARGA dengan SURAT YANG BERHARGA
PERBEDAAN SURAT BERHARGA dengan SURAT YANG BERHARGA

Untuk lebih jelasnya surat berharga dapat kita jelaskan sebagai berikut:

  1. Surat berharga diterbitkan  sebagai alat pembayaran dari perikatan
  2. Surat berharga sangat mudah untuk dipindahtangankan atau dialihkan.
  3. Surat berharga merupakan surat legitimasi atau bukti surat tagih bagi yang memegangnya.
  4. Terkait bentuk-bentuk surat berharga tersebut ditentukan oleh Peraturan Tertentu atau undang-undang.

Berikut contoh-contoh surat berharga yang diatur dalam KUHD yaitu:

  1. Wesel (Buku I, Bab VI, Pasal 100-173)
  2. Surat Sanggup (Buku I, Bab IV, Pasal 174-177)
  3. Cek (Bab I, Bab VII, Pasal 178-229)
  4. Kwitansi (Bab I, Bab VII, Pasal 229e-229k)
  5. Contoh lain di luar KUHD, yaitu: bilyet giro, Cek Perjalanan,  Konosemen, charter party, delivery order, Surat hutang, dan saham.

Sedangkan surat yang berharga adalah Surat bukti tuntutan hutang yang sukar diperjual belikan yang berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik orang yang dimuat di dalamnya . Dan terkait surat yang berharga ini tidak dapat dijual belikan atau surat berharga ini juga tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain.

Untuk lebih jelasnya mengenai surat yang berharga, sebagai berikut:

  1. Surat yang berharga melekat pada suatu hak
  2. Surat yang berharga sukar atau sulit untuk dialihkan atau dipindahtangankan.
  3. Surat yang berharga bukan merupakan surat atas pengganti
  4. Bentuk surat yang berharga tidak ditentukan.

Dan terkait contoh surat yang berharga adalah sebagai berikut: KTP, SIM, Sertifikat, Akta Otentik, Ijazah dan lain-lainnya.

Dari penjelasan di atas cukup jelas sekali perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga, yang mana surat berharga diterbitkan  sebagai alat pembayaran dari perikatan, sedangkan surat yang berharga adalah surat yang melekat pada suatu hak atau biasanya berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik seseorang yang dimuat identitasnya di dalam surat tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan bagi kita semua. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *