DITAKUT-TAKUTI MELALUI CHAT APAKAH BISA DILAPORKAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan ini sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat, hal ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi masa kini. Sehingga dengan adanya kemajuan teknologi tersebut semua orang bebas melakukan interaksi atau menjalin komunikasi dengan orang lain. Baik orang yang sudah lama dikenal, bahkkan orang baru yang sebelumnya belum saling kenal, sapa akan dapat menjalin komunikasi di antara mereka.
Menurut kami di sini perkembangan teknologi tersebut sangat bagus sekali. Kenapa kami katakan sangat bagus sekali, karena dengan adanya teknologi yang berkembang sehingga hal tersebut memudahkan kita untuk bekerja, menjalin komunikasi, mencari relasi, teman, pekerjaan dan lain-lainnya. Namun, seiring waktu dalam hal komunikasi tersebut tetap kita jaga, sehingga hal tersebut tidak merugikan pihak lain dengan komunikasi yang kita jalin tersebut. Di sini tidak sedikit orang yang menggunakan komunikasi melalui chat, baik itu whatsapp, instagram, facebook, twiter, line, dan lain-lainnya yang menjadikan prasarana tersebut untuk melakukan mengancaman kepada orang lain atau lawan chatnya. Sehingga hal tersebut sangat merugikan pihak lawan chat, karena pertama dia merasa terganggu atau kurang nyaman dengan chat tersebut. Sehingga dengan kejadian tersebut tidak sedikit dari pembaca yang mengajukan pertanyaan kepada kami dengan pertanyaan DITAKUT-TAKUTI MELALUI CHAT APAKAH BISA DILAPORKAN PIDANA?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami akan merujuk kepada Pasal 29 UU No. 1/2024 tentang Ancaman Kekerasan yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”. Dan kemudian Sanksi pidana terkait pelanggaran Pasal 29 UU No. 1/2024 di atur dalam Pasal 45 B UU no 19/2016 yaitu dengan sanksi pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun denda maksimal Rp. 750 juta rupiah.
Bahwa dari penjelasan kedua Pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa tindak pidana pengancaman atau menakut-nakuti melalui chat yang ditujukan secara pribadi kepada korban, baik itu melalui whatsapp, instagram, line, twiter, facebook dan lain-lainnya, dapat dilaporkan secara pidana dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 Tahun atau denda maksimal Rp. 750 juta Rupiah.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca sekalian. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonpensi, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, kasasi, Peninjauan Kembali, semasi, teguran hukum, perjanjian, kesepakatan perdamaian, kontrak, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, pengurusan NIB, SIUP dan izin lainnya. Selain itu kami juga menyediakan jasa Pengacara, Lawyer, Kuasa Hukum, Penasehat hukum dalam hal kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, hak asuh anak, hadhanah, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, adopsi, pengangkatan anak, perwalian, pengampuan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.