Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Setiap pasangan suami istri yang mengajukan perceraian ke Pengadilan, tentu mereka tidak lupa memikirkan hak asuh anak yang lahir dalam pernikahan atau perkawinannya, yang mana setiap pasangan tersebut menginginkan hak asuh anak jatuh ke tangan mereka, baik dia sebagai ayah maupun dia sebagai ibu.
Bahwa keinginan tersebut boleh-boleh saja setiap pasangan menginginkan hal tersebut, namun untuk hak asuh anak itu sendiri secara hukum telah diatur, baik di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang telah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Dari Pasal di atas sangat jelas sekali bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Namun di sini peran sebagai seorang ayah untuk melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi, mendidik, dan menuntunnya tetap dilaksanakan sampai anak tersebut dewasa atau bisa mandiri.
Selanjutnya terkait penyelesaian permasalahan hak asuh anak ini, bapak, ibu dan saudara-saudara dapat memilih pengacara yang profesional dalam permasalahan hak asuh anak tersebut, sehingga apa yang bapak,ibu dan saudara-saudara inginkan terkait hak asuh anak tersebut dapat tercapai dengan baik.
Kantor Pengacara Gusrianto & Partners di sini selain dapat memberikan konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan dalam perkara hak asuh anak, kami juga dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis terkait; Perceraian, Pembagian harta gono gini, warisan, perubahan atau perbaiakan nama, hutang piutang, itsbat nikah, wali adhol, pembatalan pernikahan atau perkawinan, dan pidana lainnya.
Wilayah hukum kerja kami yaitu seluruh Indonesia, Jakarta, Yogyakarta, sleman, Bantul, Gunung Kidul, Wonosari, Wates, Kulonprogo, Solo, Klaten, Semarang, Karanganyar, Blora, Cepu, Salatiga, Kebumen, Padang, payakumbuh, Solok, Buktitinggi, Riau, kalimantan, Balikpapan, Sulawesi, dan lain-lainnya.
Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara ingin konsultasi hukum dapat, maka bapak, ibu dan saudara-saudara dapat mengklik link ini…