Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan atau Pembatalan Pernikahan adalah batalnya sebuah ikatan perkawinan atau pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, yang mana seseorang tersebut dianggap sah menurut hukum untuk melakukan tindakan pembatalan pernikahan atau perkawinan melalui Pengadilan yang disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan pernikahan yang sah sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

Perlu diketahui bahwa akibat  hukum dari  Pembatalan Pernikahan atau Perkawinan tersebut adalah perkawinan yang telah dilangsungkan atau dilakukan dianggap tidak sah atau dianggap tidak ada pernikahan atau perkawinan.

Bahwa mengenai Pembatalan Perkawinan atau Pernikahan secara hukum telah diatur dalam Undang-undang perkawinan yaitu  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;

” Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan”.

A. Alasan-alasan yang dapat dijadikan Dasar untuk membatalkan suatu perkawinan. 

Menurut  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ada 4 (empat) alasan yang mendasar menurut hukum untuk melakukan pembatalan perkawinan atau Pernikahan, diantaranya:

  1. Seseorang yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Maksudnya di sini adalah apabila ada seseorang telah menikah sedangkan dia masih terikat dengan perkawinan yang sah dari perkawinannya sebelumnya, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 24, yang berbunyi: Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar  masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  2. Perkawinan atau pernikahan yang dilakukan di muka Pegawai Pencatatan perkawinan yang tidak sah, pernikahan yang tidak ada wali nikah atau tidak ada saksi dalam pernikahan atau perkawinan tersebut, maka perkawinan atau pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagai berikut; Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatatan perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat di mintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas  dari suami  atau istri , jaksa dan suami atau istri.
  3. Pernikahan atau perkawinan yang dilangsungkan dibawah nacaman atau paksaan, maka pernikahan atau perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa seseorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila  perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
  4. Terjadinya salah sangka dalam perkawinan atau pernikahan terhadap diri suami atau istri, maka perkawinan atau pernikahan tersebut adapat di batalkan, hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami aatu istri.

Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diatur mengenai alasan dasar untuk membatalkan pernikahan atau perkawinan, adapun alasan tersebut terdiri dari:

  1. Dalam melangsungkan Perkawinan atau pernikahan terdapat ancaman  yang melanggar hukum.
  2. Perkawinan atau pernikahan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur penipuan.

B. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pembatalan Perkawinan atau Pernikahan.

Undang-undang Nomor  1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 23 telah menentukan pihak-pihak yang berhak dalam mengajukan permohonan pembatalan pernikahan atau perkawinan, diantaranya:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri
  2. Suami atau Istri
  3. Pejabat yang berwenang  hanya selama perkawinan belum diputuskan.

Selanjutnya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 73, pihak-pihak yang berhak mengajukan Pembatalan perkawinan atau pernikahan adalah sebagai berikut;

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri
  2. Suami atau Istri
  3. Pejabat yang berwenang mangawasi pelaksanaan perkawinan atau pernikahan menurut Undang-undang.

Itulah paparan mengenai Pembatalan Pernikahan atau perkawinan, jika bapak, ibu saudara-saudara  ingin konsultasi dapat, maka dapat mengklik LINK INI;

2 tanggapan untuk “Pembatalan Perkawinan

    1. selamat pagi,, mohon maaf baru sembapta membalasnya, mohon maaf dengan bapak/ibu siapa namanya? jika bapak/ibu mau konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi no 087792622545 kami siap membantunya.. terimaksih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *