HAK WARIS ANAK ANGKAT

HAK WARIS ANAK ANGKAT- merupakan suatu artikel yang menarik untuk di bahas. Hak waris anak angkat masih banyak terjadi perdebatan dalam masyarakat. Perdebatan tersebut timbul akibat ketidaktahuan mereka terkait ilmu waris, terutama masalah kewarisan anak angkat. Dari beberapa perdebatan tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan yang menarik, seperti: apakah anak angkat bisa saling mewarisi dengan orang tua angkatnya? Berapa bagian warisan anak angkat dan lain-lainnya. Maka untuk menjawab semua itu, kami coba menulis artikel ini dengan judul HAK WARIS ANAK ANGKAT”.

HAK WARIS ANAK ANGKAT

Perlu diketahui dalam literatur Hukum Islam disebutkan bahwa ada empat hubungan yang menyebabkan seseorang  menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Keempat hubungan itu adalah sebagai berikut:

a. Hubungan kerabat atau hubungan darah

b. Hubungan perkawinan seperti suami istri

c. Hubungan wala’ adalah hubungan kerabat akibat memerdekakan budak

d. Hubungan sesama Islam.

Dari keempat sebab mewarisi tersebut, terlihat anak angkat tidak termasuk golongan yang mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, karena memang pengangkatan anak tidak menyebabkan timbulnya hubungan hukum saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. 

Dengan keadaan demikian, para Ulama mencarikan solusi agar seorang anak angkat bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya. Cara mendapatkan tersebut yaitu melalui jalan hibah atau wasiat dan bukan melalui warisan. Perlu diketahui di Indonesia wasiat wajibah tidak diberikan kepada cucu yang orang tuanya telah meninggal lebih dahulu dari pada pewaris. Tetapi diberikan kepada anak angkat dan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 209 mengatur sebagai berikut:

  1. harta peninggalan anak angkat pembagiannya berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 KHI, sementara orang tua angkat tidak menerima wasiat namun menerima wasiat wajibah yang tidak melebihi 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  2. anak angkat mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Konsultasi Link Link kami. Terimaksih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *