HAL-HAL YANG BISA MENGHALANGI MENJADI AHLI WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Pembahasan mengenai warisan tentunya sudah banyak di bahas oleh penulis-penulis lainnya. Walaupun sudah banyak yang menulis, kami mencoba memberikan update ilmu dan juga memberikan pembahasan yang lebih spesifik sebagaimana judul artikel kami yaitu HAL-HAL YANG BISA MENGHALANGI MENJADI AHLI WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM.
Berbicara mengenai warisan, tentu berawal dengan adanya kematian. Karena warisan terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Maka secara hukum orang yang meninggal dunia tersebut dengan Pewaris. Harta yang mereka tinggalkan disebut dengan harta warisan, dan kerabat yang berhak untuk menerima harta warisan tersebut, disebut dengan ahli waris.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas kerabat yang berhak untuk menerima harta warisan disebut dengan ahli waris. Dan seseorang menjadi ahli waris tentu ada beberapa sebab (klik disini). Jadi seseorang menjadi ahli waris ada sebab-sebabnya. Tidak mungkin seseorang mendapatkan harta warisan atau menjadi ahli waris tanpa sebab. Selain dari semua sebab atau alasan untuk menjadi ahli waris sudah terpenuhi. Namun, perlu diingat bahwa ada sebab-sebab seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris. Dalam arti kata seseorang tidak dapat atau terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris.
Terkait seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris telah diuraikan dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, “Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Dari penjelasan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam di atas cukup jelas bahwa ada sebab-sebab seseorang terhalang untuk menerima warisan jika terbukti menurut putusan hakim telah mencoba membunuh atau percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat, dan juga melakukan fitnah terhadap pewaris sehingga Pewaris dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat dari itu.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfat bagi para pembaca dan bagi kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan pengacara, pemberkasan, pembuatan kontrak dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.