HARTA BERSAMA DAN HARTA WARISAN – sangat penting untuk dibahas. Hal ini banyak terjadi permasalahan harta peninggalan seseorang yang masih berkaitan dengan harta bersama. Selain berkaitan dengan harta bersama, kemungkinan besar harta peninggalan tersebut juga berkaitan dengan harta bawaan. Permasalah hukum yang terjadi adalah bagaimana penyelesaian harta warisan bila seseorang dari suami atau istri itu meninggal dunia? Apakah semua harta itu merupakan harta warisan? dan bagaimana pembagiannya?

Untuk lebih jelasnya masalah HARTA BERSAMA DAN HARTA WARISAN, perlu kiranya kamj utarakan terlebih dahulu beberapa istilah. Adapun istilah tersebut berhubungan dengan harta kekayaan dalam perkawinan. Dan perlu dikethui bahwa istilah-istilah tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), seperti:
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapanya. (Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam).
- Harta Peninggalan yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (Pasal 171 huruf d Kompilasi Hukum Islam).
- Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah , pemvbayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. (Pasal 171 huruf E, Kompilasi Hukum Islam).
- Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meninggalkan ahli waris dan harta warisan. (Pasal 171 huruf B Kompilasi Hukum Islam).
Selanjutnya beberapa yurisprudensi Mahkamah Aung RI mengatur dan menjelaskan bahwa:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 32K/AG/2002 tanggal 20 April 2005 menerangkan bahwa untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak waris pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus di bagikan kepada para ahli waris yang berhak.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 90K/AG/2003 tanggal 11 November 2004. Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibbah dan warisan).
Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa apabila seorang suami atau istri meninggal dunia, maka harta bersama dibagi dua, seperdua untuk pewaris dan seperdua lagi untuk pasangan yang hidup terlama. Bagian pewaris yang seperdua dari harta bersama itu ditambah dengan harta bawaan, hibah, wasiat, warisan yang diterima pewaris pada masa hidupnya bila ada. Maka inilah yang disebut dengan harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimannya. Perlu diketahui bahwa pemecahan harta seperdua tersebut dilakukan sebelum terjadinya pembagian warisan. Dalam hal ini pasangan yang hidup terlalu lama seperti istri tetap berhak mendapatkan harta bersama, meskipun dalam hal ini yang berusaha atau yang bekerja menghasilkan harta bersama tersebut adalah suami. Dalam hal ini tanpa melihat dan memandang siapa yang berusaha dan terdaftar atas nama siapa. Semua ini sudah diatur dalam Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Demikianlah artikel ini kami buat, semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Jika bapak ibu ingin melakukan konsultasi hukum atau perlu bantuan pendampingan hukum, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau klik link whatsapp kami untuk konsultasi secara online.