HUKUM TIDAK SENGAJA MENABRAK ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA

HUKUM TIDAK SENGAJA MENABRAK ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA – merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik. Sampai dengan saat ini terkait hukumannya terjadi simpang siur di masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan perbuatan yang tidak sengaja, ya hukuman bagi orang tidak sengaja tidak ada. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut karena disebabkan oleh perbuatannya, maka yang bersangkutan harus tanggung jawab dan sebagainya. Maka untuk menghindari simpang siur yang berkelanjutan, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul HUKUM TIDAK SENGAJA MENABRAK ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA.

HUKUM TIDAK SENGAJA MENABRAK ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA
HUKUM TIDAK SENGAJA MENABRAK ORANG SAMPAI MENINGGAL DUNIA

Sebelum pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu kami akan memaparkan apa itu defenisi tindak pidana. Secara singkat tindak pidana adalah perbuatan sengaja maupun tidak sengaja yang melanggar norma  atau aturan hukum, sehingga terdapat suatu kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pelaku.

Selanjutnya kita juga wajib mengetahui apa itu pengertian kealpaan atau kelalaian.  Kealpaan atau kelalaian atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian atau menimbulkan luka-luka berat orang lain.

Selanjutnya terkait jerat hukum yang bisa dikenakan  bagi orang yang tidak sengaja menabrak orang lain sampai meninggal dunia merujuk kepada Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:

” Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam  dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Selain Pasal 359 KUHP di atas, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ), menyatakan bahwa ” dalam hal kecelakaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)”.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak sengaja dalam menabrak orang lain di jalan raya dan hingga orang tersebut meninggal dunia, maka si penabrak tetap mendapatkab hukuman atas kealpaan atau kelalaiannya sebagaimana yang terdapat dalam pasal 359 KUHP dan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Demikianlah pembahasan mengenai artikel ini. Jika Bap[ak/Ibu ingin konsultasi hukum atau pendampingan hukum, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. Pengacara Jogja/Pengacara perceraian jogja/ pengacara perceraian Yogyakarta/ pengacara Sleman/ Pengacara perceraian Bantul/ Pengacara Perceraian Gunungkidul/ Pengacara perceraian klaten, Pengacara perceraian Solo/ Boyolali, Surakarta/ Bali/ Jakarta/ Bekasi/ Magelang/ Mungkid/ Purworejo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *