PAHAMI PERBEDAAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN

PERBEDAAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN tentu ada. Selain dari perikatan dan perjanjian tersebut ada lagi yang kita kenal dengan kontrak. Ketiga hal tersebut terdapat perbedaan. Sebelum melangkah lebih jauh, kami akan mencoba menguraikan defenisi dari Perikatan, Perjanjian serta kontrak, sehingga dengan adanya defenisi yang jelas tentu memberikan penjelasan terkait perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian. Dan semua itu kami rangkum dalam artikel ini dengan Judul PAHAMI PERBEDAAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN. Salah satu tujuan dari artikel ini adalah agar semua masyarakat mengetahui akan perbedaan antara Perikatan dengan Perjanjian.

PAHAMI PERBEDAAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN
PAHAMI PERBEDAAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN

Perikatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1233 KUH Perdata menerangkan bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-undang. Berbicara mengenai persetujuan sendiri terdapat dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan Persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat diri terhadap  1 orang atau lebih.

Selanjutnya kita juga melihat pandangan daru Subekti dalam Hukum Perjanjian (Hal:1) dalam buku tersebut Subekti mengatakan Perjanjian tersebut menerbitkan perikatan. Selanjutnya Subekti memberikan defenisi Perikatan adalah

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntutsesuatu hal dari pihak lainnya. Sedangkan Pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan Perjanjian adalah “suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.

Para Sarjana Hukum menyimpulkan terkait Perikatan, Perjanjian dan Kontrak, sebagai berikut:

  1. Perjanjian, persetujuan,  dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum dimana kedua pihak atau lebih saling mengikat diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum. Dari perjanjian, persetujuan  dan kontrak lahirlah sebuah perikatan.
  2. Perikatan lebih luas cakupannya dibandingkan dengan perjanjian, persetujuan,  dan kontrak, karena perikatan lahir tak hanya lahir  dari perjanjian, persetujuan, kontrak, namun juga lahir dari Undang-undang.

Jadi persamaan antara perikatan/perjanjian/persetujuan dan kontrak adalah bahwa karena telah saling mengikat diri salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lainnya. Dan kemudian tuntutan itu wajib dipenuhi pihak lain sebagaimana telah disepakati bersama. Sedangkan Perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya. Secara singkat perjanjian/ persetujuan/kontrak  melahirkan adanya sebuah perikatan.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi para pembaca, jika ingin konsultasi bisa langsung ke kantor kami atau klik link whatsapp kami. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *