PASAL PEMERASAN dan PENGANCAMAN DALAM KUHP

PASAL PEMERASAN dan PENGANCAMAN DALAM KUHP saat ini masih banyak yang belum di ketahui oleh masyarakat. Namun, permasalahan pemerasan dan pengancaman tersebut banyak terjadi. Sehingga tindakan-tindakan seperti itu sangat merugikan masyarakat atau membuat masyarakat resah. Maka dengan demikian kami akan mencoba memberi sepintas ilmu pengetahuan agar masyarakat bisa memahaminya, baik masyarakat yang berkedudukan sebagai korban, maupun yang berkedudukan sebagai pelaku. Jika berkedudukan sebagai korban bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan jika berkedudukan sebagai pelaku, maka perbuatan tersebut hindari. Jika tetap melakukannya, maka akan berujung pidana. Berikut judul artikel kami PASAL PEMERASAN dan PENGANCAMAN DALAM KUHP. 

PASAL PEMERASAN dan PENGANCAMAN DALAM KUHP
PASAL PEMERASAN dan PENGANCAMAN DALAM KUHP

Pengertian Pemerasan dalam KBBI adalah berasal dari kata ” Peras” perihal cara perbuatan memeras. Sedangkan dalam Pasal 368 KUHP pemerasan diatur dan berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapus hutang. Maka hal tersebut tindakan pemerasan dengan pidana paling lama 9 tahun. 

Selanjuntnya terkait PENGANCAMAN dalam KBBI adalah proses, cara, perbuatan mengancam. Sedangkan dalam Pasal 369 KUHP ayat (1) menerangkan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memakasa seseorang untuk memberikan suatu barang yang seluruh atau sebagian milik orang lain,  atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, maka perbuatan tersebut di ancam pidana paling lama 4 tahun. 

Jadi dari penjelasan di atas sangat jelas sekali bahwa kedua perbuatan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan termasuk perbutan pidana. Jika di dalam masyarakat terdapat indikasi-indikasi perbuatan Pemerasan atau Pengancaman, maka segera hubungi kami atau langsung kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *