PEMELIHARAAN ANAK PASCA PERCERAIAN- pada dasarnya tanggung jawab kedua orang tuanya. Baik itu ketika masih rukun atau ketika perkawinan mereka gagal karena perceraian. Hal ini sebagaimana di dalam Undang-undang No tahun 1974 telah menyatakan bahwa, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
- Baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi putusannya.
- Ayah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul kewajiban tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.

Selanjutnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 kemudian mengatur secara lebih rinci mengenai persoalan tersebut, yakni:
- a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
- c. Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayahnya.
Bahwa di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 di atas sangat jelas sekali bahwa ibu mempunyai hak untuk mengasuh anak hingga anak itu berumur 12 tahun. Pada umumnya pakar hukum atau ahli hukum memandang bahwa umur 7 tahun sebagai mumayyiz. Sedangkan umur 12 tahun ditetapkan dengan berdasarkan prinsip maslahah mursalah. Bahwa dengan berdasarkan pada asumsi bahwa pada umur tersebut seorang anak telah menyelesaikan sekolah dasar (SD) dan secara psikologis merupakan awal dari remaja.
Disamping itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak di tanggung oleh ayahnya. Jadi dalam hal ini, posisi ayah dari anak tetap. Artinya ayah berkewajiban terlibat dalam proses pemeliharaan anak. Walaupun perceraian terjadi akibat tuntutan dari ibu anak tersebut.