PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK BIASA

PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK BIASA merupakan pembahasan yang sangat menarik dan penting. Tidak semua orang yang mengetahui akan perbedaannya. Sehingga pada saat terjadi sebuah dugaan tindak pidana, bingung untuk melaporkannya, mulai dari bagaimana cara melaporkannya, apa saja bukti-buktinya, berapa orang saksinya dan lain-lainnya. Termasuk dalam hal ini apakah sebuah tindakan pidana tersebut masuk ke delik aduan atau delik biasa. Maka untuk menghilangkan kebingungan tersebut kami mencoba menulis artikel ini dengan judul PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK BIASA, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

PERBEDAAN DELIK ADUAN DENGAN DELIK BIASA

Sebelum kita membahas mengenai perbedaan delik aduan dengan delik biasa. Tentu kita terlebih dahulu harus memahami apa itu Delik. Delik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang sering kita singkat dengan KBBI, delik adalah tindakan yang dapat dikenai  hukuman sebab merupakan bagian  dari pelanggaran  atas undang-undang.

Selanjutnya pengertian Delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Delik dapat diklasifikasikan menjadi  delik aduan (klacht delicten) atau delik biasa  (gewone delicten). Lalu apa perbedaan antara keduanya. Menurut Drs. P.A.F Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar  Hukum  Pidana Indonesia  Halaman  217-218, Pengertian Delik aduan dan delik biasa adalah sebagai berikut:

Delik aduan adalah merupakan tindak pidana yang hanya  dapat dituntut  apabila ada pengaduan dari orang  yang dirugikan, Sedangkan Delik Biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya  suatu pengaduan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa  Delik Aduan hanya dapat  ditindaklanjuti apabila  didahului  dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan delik biasa dapat ditindaklanjuti tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu. Artinya Pihak lain dapat melaporkan  perbuatan pidana yang termasuk  delik biasa tanpa harus ada pihak yang dirugikan secara langsung.

Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan delik aduan dengan delik biasa. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum, meminta bantuan hukum, ingin mencari pengacara untuk menyelesaikan kasus-kasunya, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi via online di 0877-9262-2545 dengan format (nama#Alamat#Pekerjaan#Kronologis Kasus#Pertanyaan). Pengacara Jogja, Pengacara perceraian, Kantor hukum jogja, Pengacara perceraian jogja, Sleman, Bnatul, Wonosari, Gunungkidul, Wates, Kulonprogo, Klaten, Solo, Surakarta, Salatiga, Jakarta, Surabaya, bali, Semarang dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *