PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BELANJA ONLINE – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Hal ini yang namanya belanja online sangat marak sekali dan sebagian orang mungkin sudah pernah melakukannya. Alasan banyak orang yang melakukan belanja online adalah karena semua barang yang dibutuhkan, mulai dari perkakas dapur, kosmetik, pakaian, sepatu, sandal, dengan berbagai macam model dan menarik semuanya ada di online shop. Dan untuk pembeliannya juga cukup mudah, hanya melalui HP, pembayaran pun secara online, kemudian hanya menunggu di rumah, barang akan di antarkan oleh kurir kepada konsumen.
Selain dari itu yang menjadi daya tarik bagi konsumen adalah beberapa produk yang dibeli baik dalam masa promo atau pembelian dengan jumlah barang atau nilai transaksi yang cukup besar, maka online shop tersebut juga melakukan gratis ongkir atau sebagainya. Selain dari itu juga ada layanan barang sampai di rumah baru di bayar, hal ini sangat populer sekali dengan sebutan cash on delivery atau bahasa anak zaman sekarangnya adalah COD atau bayar ditempat. Hal tersebut merupakan servis yang sangat memanjakan masyarakat terutama orang-orang yang suka belanja secara online.
Namun dari sekian banyaknya kemudahan belanja secara online dan servis yang diberikan oleh para penyedia akun belanja online tentu tidak sedikit juga para konsumen yang merasa dirugikan, salah satunya yaitu terkadang barang yang dikirim tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertera di foto yang tersedia di online shop tersebut. Karena sebagai daya tarik tentu foto yang ditempelkan di akun tersebut bukanlah foto sembarangan, namun foto yang penuh editan yang dibuat sebagus mungkin dan apabila konsumen melihat, maka konsumen bisa langsung tertarik untuk membelinya. Permasalahannya adalah pada saat barang yang dibeli konsumen tersebut dan barang telah diterima oleh konsumen, terkadang barangnya sama sekali tidak sesuai dengan apa yang ada di foto, baik dari secara bentuk, ukuran, spesifikasi barang tersebut sama sekali tidak mirip dengan apa yang di iklankan. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BELANJA ONLINE barang yang dibeli tidak sesuai dengan fotonya?
Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, sebelum kita belanja online, sudah sepatutnya konsumen membaca diskripsi barang dan juga memperhatikan kondisi barang baik melalui iklan, maupun menghubungi penjualnya secara langsung untuk menanyakan secara rinci terkait barang yang akan dibeli tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa ” Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”. Dan selanjutnya dalam Pasal 7 huruf b Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa ” Pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Dan kemudian jika barang tersebut sudah dibeli oleh konsumen dan sudah diterimanya dan kemudian barang tersebut berbeda dengan apa yang diperjanjikan atau di iklankan. Maka secara tidak langsung penjual sudah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Perlindugan Konsumen dan penjual wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian barang kepada konsumen.
Bahwa perlu diingat pelaku usaha wajib bertanggungjawab memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g Undang-undang Perlindungan Konsumen). Kemudian pada Pasal 19 UU Perlidungan Konsumen juga menegaskan bahwa “Ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Selanjutnya Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan Pasal 18 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Demikianlah artikel ini, Semoga teman-teman yang mempunyai hobi belanja online selalu berhati-hati dan cermat dalam bertransaksi maupun dalam memilih produk-produknya.