SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

SENGKETA EKONOMI SYARI’AH – merupakan sebuah permasalahan yang saat ini sering terjadi dalam masyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di Indonesia , dan di tambah dengan macam produk pembiayaan yang ada. Selain itu mudahnya para nasabah untuk melakukan pinjaman maupun transaksi di lembaga keuangan syariah (LKS), maka semakin banyaknya muncul sengketa. Sengketa tersebut juga bermacam-macam bentuknya, dan juga macam-macam  penyebabnya. Maka untuk lebih jelasnya kami mencoba menulis artikel ini dengan judul SENGKETA EKONOMI SYARI’AH.

SENGKETA EKONOMI SYARI'AH

Berbicara mengenai permasalahan lembaga keuangan syariah dengan para nasabah yang saat ini sedang maraknya. Maka untuk mengantisipasi sengketa yang timbul, maka perlu dibentuk lembaga untuk menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah lembaga yang mempunyai kredibilitas dan berkompenten sesuai dengan bidangnya. Lembaga-lembaga tersebut seperti lembaga peradilan maupun lembaga non peradilan. Penyelesaian sengketa melalui non lembaga peradilan seperti  arbitrase dan mediasi antara para pihak.

Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah merupakan sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara lembaga pembiayaan dengan nasabah. Nasabah mengajukan permohonan terhadap bank syariah dengan akad mudharabah. Dan kemudian bank menyepakatinya dalam perjanjian akad mudharabah, namun suatu ketika nasabah terlambat dalam melakukan pembayaran, kemudian bank syariah mengirimkan surat peringatan I, II dan III kepada nasabah, namun tidak ada respon dari nasabah. Kemudian Bank Syariah dapat mengajukan penyelesaiannya di Pengadilan Agama.

Berdasarkan Fatwa DSN No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, pada fatwa kelima menegaskan bahwa ” Apabila nasabah dengan sengaja menunda pembayaran atau tidak melaksanakan kewajibannya maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase syariah  setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah.  Kemudian jika sengketa tidak kunjung selesai maka pihak bank dapat mengajukan permohonan penyelesaiannya di Pengadilan Agama tanpa harus menunggu persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Demikianlah artikel ini di buat semoga bermanfaat. Konsultasi klik link kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *