SERTIFIKAT TANAH GANDA MANA YANG SAH MENURUT HUKUM

SERTIFIKAT TANAH GANDA MANA YANG SAH MENURUT HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena begitu banyaknya kasus-kasus atau permasalahan hukum terkait terbitnya sertifikat tanah ganda. Dan itu membuat masyarakat merasa ketakutan atas tanah yang mereka beli dan mereka miliki selama ini. Jangan-jangan rumah dan tanah yang mereka miliki dan mereka tempati selama ini dan begitu juga sertifikat tanah yang mereka pegang selama ini, juga dipegang oleh orang lain dengan objek yang sama.

Bahwa perlu kami sampaikan di sini permasalahan mengenai sertifikat tanah ganda ini, bukanlah masalah baru. Tetapi masalah yang sudah lama. Dimana semenjak dahulu permasalahan sertifikat tanah ganda ini sudah terjadi sebenarnya. Tetapi tidak terekspos saja kemedia sosial. Namun, sekarang dengan perkembangan zaman dan teknologi sudah maju permasalahan sertifikat ganda tersebut semakin banyak di lingkungan masyarakat. Dan perlu diketahui bahwa penyebab terbitnya sertifikat ganda tersebut tidak lepas dari orang-orang yang berniat jahat dan ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut. Dan kami yakin sertifikat ganda tersebut tidak muncul jika tidak ada campur tangan orang yang memahami terhadap itu. Dan orang-orang yang memegang data-data terkait tanah tersebut, mulai dari RT, RW, perangkat desa, kelurahan, bahkan sampai BPN. Dalam halmini kami bukan menuduh, tetapi mereka itu orang-orang yang mengetahui seluk beluk tanah tersebut, dan tidak mungkin mereka tidak mengetahui tanah tersebut sebelumnya sudah ada sertifikatnya, dan kemudian datang orang baru yang ingin menerbitkan sertifikat kembali dengan tanah yang objeknya sama. Hal tersebut menurut keyakinan kami tidaklah mungkin mereka tidak mempunyai arsip atau catatan terkait tanah tersebut. Ini sangat-sangat mustahil dan tidak masuk akal sama sekali.

SERTIFIKAT TANAH GANDA MANA YANG SAH MENURUT HUKUM
SERTIFIKAT TANAH GANDA MANA YANG SAH MENURUT HUKUM

Bahwa dengan banyaknya permasalahan terkait adanya sertifikat tanah ganda tersebut, maka masyarakat banyak yang mengajukan pertanyaan kepada kami, mana yang sertifikat yang sah secara hukum? karena sama-sama dikeluarkan oleh BPN, sama asli dan autentik. Lalu pertanyaannya adalah mana yang asli dan sah secara hukum? Bahwa dengan adanya pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul SERTIFIKAT TANAH GANDA MANA YANG SAH MENURUT HUKUM.

Bahwa terkait sertifikat tanah ganda dalam hal ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan Yurisprudensi berdasarkan Putusan Nomor 967 K/Pdt/2015  tertanggal 27 November 2015 yang menyatakan bahwa “Jika terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat dan sah adalah sertifikat yang terbit lebih awal atau dahulu”. Yurisprudensi ini bertujuan agar untuk mengatasi sengketa atau permasalahan tumpang tindih kepemilikan dan memberikan kepastian hukum kepada Pemilik sertifikat tanah.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa jika terdapat sertifikat tanah ganda, maka secara hukum sertifikat yang sah menurut hukum adalah sertifikat yang terbit lebih awal atau lebih dahulu. Sedangkan sertifikat kedua walaupun dikeluarkan oleh BPN dalam bentuk asli sebagai akta autentik, maka sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, apalagi diterbitkan atas data-data yang salah atau tidak benar.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, agar masyarakat bisa memahami terkait sertifikat tanah ganda dan kami berharap terkait sertifikat ganda ini ini tidak lagi terjadi dilingkungan masyarakat kita. Karena hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak lain. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait sertifikat tanah ganda atau sertifikat tanah doble atau membutuhkan jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian atau Bapak/ibu butuh jasa Pengacara, Mediator, konsultan Hukum, Konsultan Hukum Pajak,  lawyer dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum terkait perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, gugatan harta bersama, gono gini,  wali ahol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum , penggelepan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *