SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN PAILIT? – pertanyaan yang cukup bagus. Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu pailit. Pailit adalah suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Hal ini status pailitnya hanya dapat diberikan oleh lembaga Pengadilan yaitu Pengadilan Niaga.
Sebagaimana yang telah kita ketahui Pailit diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban membayar Utang (PKPU) atau juga sering dikenal dengan UU kepailitan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pailit berarti pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera diselesaikan atau dibayarkan karena sudah memasuki jatuhnya tempo pembayaran.
Selanjutnya sebagaimana yang telah disebutkan bahwa status pailit hanya dikeluarkan oleh lembaga Pengadilan Niaga, entah itu dari kreditor ataupun dari permohonan sendiri. Ketika suatu perusahaan (debitur) dinyatakan pailit sebagaimana putusan pengadilan niaga, maka semua harta atau aset yang dimiliki perusahaan tersebut harus dijual untuk membayar atau melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ada beberapa penyebab pailit, perusahaan yang dinyatakan pailit tentu ada beberapa sebab, dan tidak mungkin perusahaan pailit dengan sendirinya, apalagi perusahaan yang sudah besar dan sudah lama berdiri. Untuk lebih jelasnya secara garis besar apa penyebab dari pailit tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebuah perusahaan dalam hal ini debitur memiliki dua atau lebih hutang yang tidak mampu dibayarkan atau diselesaikan.
- Perusahaan tersebut tidak cermat dalam setuasi lapangan, sehingga kalah terhadap persaingan pasar.
- Perusahaan tidak bisa menyeimbangi segala bentuk prodak yang dibutuhkan oleh para konsumen, sehingga sulit untuk di pemasaran.
- Sebuah produk yang dimiliki dan di tarif dengan harga yang cukup tinggi sehingga jual beli lemah dan kalah saing dengan perusahaan yang lain dengan sama-sama memiliki produk yang sama.
- kurangnya pengawasan dari perusahan sendiri baik dari tim pengelola, legal konsultan sehingga sering terjadinya pengeluaran biaya yang tidak patut dan terkadang muncul tindakan penipuan dan penggelapan terhadap dana itu sendiri.
- Dan terakhir perusahaan terlalu lamban untuk melakukan perubahan, sehingga perusahaan ketinggalan dari perusahaan yang lainnya yang bergerak dengan produk yang sama.
Itulah beberapa penyebab perusahaan dapat mengalami kepailitan.
Sekarang, jika kita berbicara mengenai siapa yang berhak atau siapa yang dapat mengajukan gugatan pailit? Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, diantaranya:
- Debitur
- Kreditur
- Kejaksaan
- Bank Indonesia
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Menteri Keuangan
Itulah beberapa orang atau lembaga yang bisa mengajukan gugatan pailit ke pengadilan. Semoga artikel ini bermanfaat, untuk selanjutnya kami akan mencoba membahas mengenai syarat dan tata cara pengajuan gugatan pailit. Jika bapak/ibu membutuhkan konsultasi hukum baik itu sebagai kreditur atau maupun debitur atau lembaga, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami via online melalui whatsap: 0877-9262-2545