YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA

YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA – hal ini merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas. Saat ini masih banyak tanah-tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan terlantar begitu saja. Tanah yang terlantar tidak hanya 1 tahun atau 2 tahun, tetapi sudah bertahun-tahun. Sehingga jika ada yang berminat untuk mengelola atau memproduktifkan tanah tersebut orang-orang takut untuk mengelolanya, karena bisa jadi sang pemilik tanah akan melaporkannya atas pencurian tanah, atau masuk kepekarangan orang tanpa izin dan sebagainya. Maka untuk itu perlu rasanya kita membahas dan melihat dalam YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA. 

YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA
YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA

Perlu kita ketahui bahwa pemilik tanah atau sering juga disebut dengan pemegang Hak yang selama bertahun-tahun  meninggalkan, menelantarkan  atau tidak memamfaatkan  tanah miliknya, maka secara hukum dianggap telah meninggalkan  haknya dan hal ini telah diatur dan ditegaskan  di dalam beberapa Yurisprudensi  Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Yurisprudensi Mahkamah Agung  Replik Indonesia No. 295 K/Sip/1973 Tanggal 9 Desember 1975

Menerangkan Bahwa:

” Mereka telah membiarkannya  berlalu  sampai tidak kurang dari 20 (dua puluh) tahun semasa hidupnya  tersebut,  suatu masa yang cukup lama sehingga  mereka dapat  dianggap telah meninggalkan haknya  yang mungkin ada atas  sawah sengketa, sedangkan  Tergugat Pembanding  dapat dianggap  telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa”

 

Yurisprudensi Mahkamah Agung  Replik Indonesia No. 783 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976

Menerangkan Bahwa:

” Seandainya memang Penggugat Terbanding tidak berhak atas tanah tersebut, kenyataan   bahwa Tergugat-tergugat  sampai sekian lama  (27 tahun) menunggu untuk menuntut  pengembalian  atas tanah tersebut menimbulkan  anggapan  hukum bahwa mereka telah melepaskan hak  mereka (rechtsverwerking). 

Yurisprudensi Mahkamah Agung  Replik Indonesia No. 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958

Menerangkan Bahwa:

” Orang yang membiarkan  saja tanah menjadi haknya  selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak  atas tanah tersebut (rechtsverwerking). 

Bahwa berdasarkan beberapa Yurispridensi Mahkamah Agung di atas cukup jelas sekali, apabila pemegang hak yang selama bertahun-tahun meninggalkan atau tidak memanfaatkan  tanah haknya maka secara hukum dianggap telah  meninggalkan haknya. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum dan sebagainya, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545

Sumber:@hukumdanppat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *