YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA – hal ini merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas. Saat ini masih banyak tanah-tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan terlantar begitu saja. Tanah yang terlantar tidak hanya 1 tahun atau 2 tahun, tetapi sudah bertahun-tahun. Sehingga jika ada yang berminat untuk mengelola atau memproduktifkan tanah tersebut orang-orang takut untuk mengelolanya, karena bisa jadi sang pemilik tanah akan melaporkannya atas pencurian tanah, atau masuk kepekarangan orang tanpa izin dan sebagainya. Maka untuk itu perlu rasanya kita membahas dan melihat dalam YURISPRUDENSI MA TENTANG BATAS WAKTU SESEORANG DIANGGAP TELAH MENELANTARKAN TANAHNYA.

Perlu kita ketahui bahwa pemilik tanah atau sering juga disebut dengan pemegang Hak yang selama bertahun-tahun meninggalkan, menelantarkan atau tidak memamfaatkan tanah miliknya, maka secara hukum dianggap telah meninggalkan haknya dan hal ini telah diatur dan ditegaskan di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Replik Indonesia No. 295 K/Sip/1973 Tanggal 9 Desember 1975
Menerangkan Bahwa:
” Mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 (dua puluh) tahun semasa hidupnya tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan Tergugat Pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Replik Indonesia No. 783 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976
Menerangkan Bahwa:
” Seandainya memang Penggugat Terbanding tidak berhak atas tanah tersebut, kenyataan bahwa Tergugat-tergugat sampai sekian lama (27 tahun) menunggu untuk menuntut pengembalian atas tanah tersebut menimbulkan anggapan hukum bahwa mereka telah melepaskan hak mereka (rechtsverwerking).
Yurisprudensi Mahkamah Agung Replik Indonesia No. 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958
Menerangkan Bahwa:
” Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking).
Bahwa berdasarkan beberapa Yurispridensi Mahkamah Agung di atas cukup jelas sekali, apabila pemegang hak yang selama bertahun-tahun meninggalkan atau tidak memanfaatkan tanah haknya maka secara hukum dianggap telah meninggalkan haknya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum dan sebagainya, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545
Sumber:@hukumdanppat