PERLUKAH KE PENGADILAN NEGERI JIKA TERDAPAT NAMA SALAH KETIK DALAM KTP

PERLUKAH KE PENGADILAN NEGERI JIKA TERDAPAT NAMA SALAH KETIK DALAM KTP – terkait nama salah ketik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Kesalahan ketik itu bisa jadi terdapat huruf yang berlebih atau bisa jadi hurufnya kurang atau bisa huruf yang seharusnya di tulis namun di ganti dengan huruf yang lainnya. Biasanya huruf yang seharusnya di tulis namun ditulis huruf lainnya, seperti nama HENI, namun tertulis HENY. Dalam hal ini nama yang sebenarnya adalah HENI, namun karena salah ketik di KTP, maka tertulislah HENY, hal ini merupakan sebuah masalah dan KTP tersebut harus diperbaiki, agar permasalahan tersebut tidak merembes ke berkas-berkas penting lainnya.

Bahwa perlu diketahui bahwa resiko atau efek negatif jika nama yang ada di identitas kita dengan nama yang ada di berkas-berkas penting lainnya terdapat perbedaan atau kesalahan, efeknya cukup besar sekali. Contohnya dalam mengajukan lamaran pekerjaan ke sebuah perusahaan tentu kita sebagai pelamar akan mengirimkan lamaran pekerjaan yang berisikan CV/biodata, Riwayat Hidup/ Identitas KTP, Ijazah, Surat lamaran, dan sertifikat-sertifikat lainnya yang bisa mendukung dan menambah keyakinan perusahaan untuk menerima kita sebagai karyawan di sana. Namun di satu sisi secara administrasi ada terdapat perbedaan nama atau kesalahan nama di kartu identitas dengan ijazah, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut membuat perusahaan tersebut tentu menjadi ragu untuk menerima kita. Itulah salah satu contoh efek yang akan kita terima jika terdapat kesalahan ketik nama pada kartu tanda penduduk (KTP).

Lalu bagaimana jika hal tersebut benar-benar terjadi, apakah PERLU KE PENGADILAN NEGERI JIKA TERDAPAT NAMA SALAH KETIK DALAM KTP? untuk menjawab pertanyaan tersebut secara prinsip apabila terdapat kesalahan ketik nama pada KTP tidak perlu mengajukan penetapan Pengadilan Negeri untuk melakukan perbaikannya, karena di sini bukanlah merubah nama, jika kita ingin merubah nama dari A menjadi B, maka hal tersebut harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, namun jika dalam hal ingin memperbaiki nama yang salah ketik pada identitas atau KTP, maka kita cukup pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbaikinya.

PERLUKAH KE PENGADILAN NEGERI JIKA TERDAPAT NAMA SALAH KETIK DALAM KTP
PERLUKAH KE PENGADILAN NEGERI JIKA TERDAPAT NAMA SALAH KETIK DALAM KTP

Cara-cara memperbaiki nama salah ketik pada identitas KTP adalah sebagai berikut:

  1. Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  setempat
  2. Lakukan pengecekan nama yang benar pada dokumen penting lainnya
  3. Bawa dokumen yang berisikan nama yang benar ke Capil
  4. Mengisi formulir untuk perbaikan nama, dan kemudian Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memproses dan menerbitkan KTP atau identitas yang baru dan benar sesuai dengan formulir yang telah kita isi sebelumnya.

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *