KANTOR PENGACARA GUSRIANTO & PARTNERS merupakan Kantor Hukum / Pengacara beralamat di Perumahan Pondok Indah Banguntapan, No. C7, Mertosanan Wetan, Potorono, Bantul, Daerah Istimewa
Uncategorized
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Posisi suami tidak bekerja dan tidak menafkahi keluarga)
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Posisi suami tidak bekerja dan tidak menafkahi keluarga)- merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk dibahas. Hal ini tidak semua orang yang
PERINTAH JABATAN TIDAK SAH
PERINTAH JABATAN TIDAK SAH – kalau perintah jabatan merupakan alasan pembenar, maka perintah jabatan yang tidak sah adalah alasan pemaaf yang menghapuskan elemen dapat
HARTA BERSAMA DAN HARTA WARISAN
HARTA BERSAMA DAN HARTA WARISAN – sangat penting untuk dibahas. Hal ini banyak terjadi permasalahan harta peninggalan seseorang yang masih berkaitan dengan harta bersama.
ISTRI NUSYUZ TIDAK TERHALANG ATAS HARTA BERSAMA
ISTRI NUSYUZ TIDAK TERHALANG ATAS HARTA BERSAMA – untuk kali ini kami akan mencoba menguraikan dalam artikel singkat ini. Sebenarnya harta bersama ini di
PROSEDUR PERMOHONAN POLIGAMI SAH MENURUT HUKUM DI INDONESIA
PROSEDUR PERMOHONAN POLIGAMI SAH MENURUT HUKUM DI INDONESIA – sebagaimana yang telah kita ketahui hukum perkawinan nasional menganut asas monogami. Hal ini sebagaimana yang
KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS
KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS- sangat penting untuk dibahas. Mengingat selama ini para ahli waris hanya mengetahui akan hak-hak mereka. Namun terkait kewajibannnya mereka
HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN WASIAT
HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN WASIAT- sangat banyak sekali. Hal-hal yang membatalkan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 197, Yaitu, Calon penerima wasiat berdasarkan putusan
AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP STATUS HUKUM SESEORANG
AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP STATUS HUKUM SESEORANG- berbicara mengenai kejelasan status perkawinan suami istri melalui bukti otentik perkawinan mereka. Bukti otentik tersebut yang menjadi
AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN
AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN- sedikit banyaknya telah kami singgung pada pembahasan sebelumnnya. Namun untuk lebih sepesifiknnya kami akan mencoba membahas lagi dalam
